Pengikut

Selasa, 05 Oktober 2010

PROGRAM PNFI DI PKBM LANCAR LESTARI

A. Keaksaraan Dasar

Keaksaraan Dasar merupakan upaya pemberian kemampuan Keaksaraan bagi penduduk melek aksara parsial dan cenderung masih buta aksara usia 15 th keatas agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung mendengarkan, dan berbicara untuk mengkomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia.
Sasaran program keaksaraan dasar adalah penduduk usia 15 th keatas yang melek aksara parsial dan cenderung masih buta aksara. Program ini bertujuan untuk :
1. Memperluas akses penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan.
2. Memberikan kemampuan keaksaraan bagi penduduk buta aksara usia 15 th keatas.
3. Meningkatkan keberaksaraan dan keberdayaan penduduk usia 15 th keatas yang masih beraksaraan rendahmelalui peningkatan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan.
4. Membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia Indonesia melalui peningkatan angka melek aksara penduduk secara nasional.
Pemberian program Keaksaraan Dasar diharapkan dapat mencapai hasil sebagai berikut:
1. Meningkatkan akses pelayanan program pendidikan keaksaraan dasar.
2. Meningkatkan kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara, untuk mengkomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia oleh penduduk buta aksara usia 15 tahun.
3. Meningkatkan keberdayaan penduduk buta aksara yang ditunjukan dengan penigkatan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan mereka setelah mengikuti pembelajaran.
4. Meningkatkan angka melek aksara penduduk secara nasional sehingga menyumbang peningkatan indeks pembangunan manusia Indonesia.
B. Program Kesetaraan
1. Program Kejar Paket A
2. Program Kejar Paket B
3. Program Kejar Paket C
Program Paket A dan Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan non formal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SD/MI dan SMP/MTs. Lulusan program Paket A dan Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD/MI dan SMP/MTs. Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan non formal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA.
Beberapa unsur yang mendukung Program Kejar Paket:
1. Layanan Komunitas.
Merupakan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat (komunitas) bagi peserta didik yang tidak tertampung oleh pendidikan formal karena alasan ekonomi, atau kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
2. Peserta Didik.
Adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Tutor.
Adalah tenaga pendidik pada jalur pendidikan non formal yang membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensinya pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
4. Nara Sumber Teknis.
Adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai pembimbing dan pelatih dengan sebutan lain sesuai penyelenggaraan pendidikan ketrampilan/vokasi.
5. Standar Nasional Pendidikan. (SNP)
Adalah Kriteria minimal tentang pendidikan di seluruh wilayah hukum tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar Proses.
Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian ], dan pengawasan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar